SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL DAN DIGITAL MARKETING KKN POSKO 06 STAI AL UTSMANI DESA WONOSARI KECAMATAN GRUJUGAN

 

Bacadoloe.com - Wonosari – 30 maret 2024 ,kuliah kerja nyata [kkn] sekolah tinggi agama islam al utsmani ,mengadakan sosialisasi tentang sertifikasi halal dan digital marketing dengan mengundang pemateri hebat kami yakni EKO RAHARTO M.E selaku pendamping sertifikasi halal ,kegiatan ini juga di hadiri oleh dpl kami yakni ibu haqiqotus sa’adah M.E

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk

Dengan memiliki sertifikasi ini, perusahaan dapat memastikan produknya mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di berbagai pasar. Kepatuhan terhadap standar halal juga memungkinkan perusahaan untuk lebih menavigasi kompleksitas peraturan perdagangan internasional

Pemateri kami memaparkan beberapa hal terkait tema ini di antaranya   setiap pebisnis sebaiknya memenuhi beberapa persyaratan berikut sebelum mengajukan sertifikasi halal.

1. Data Pelaku Usaha

2. Nama dan Jenis Produk

3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

4. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Alur Mendapatkan Sertifikasi Halal

Meskipun memiliki alur yang cukup panjang, pada dasarnya proses dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidaklah sulit. Berikut adalah beberapa rangkaian tahapan cara mendapatkan sertifikasi halal.

Ajukan permohonan sertifikat secara daring pada laman ptsp.halal.go.id.

Pihak BPJPH akan mengecek kelengkapan data permohonan yang telah diajukan. 

 proses perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk memiliki durasi paling lama dua hari kerja.

Perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk bisa Anda lihat sesuai unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan oleh pihak BPJPH

Setelahnya, BPJH akan melakukan penerbitan tagihan pembayaran kepada pemilik bisnis atau usaha.

Selanjutnya, pelaku usaha wajib melakukan pembayaran tagihan. .

Jika telah mengirimkan bukti pembayaran, BPJPH akan melakukan verifikasi. Jika telah sesuai

Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian produk berkisar sekitar 15 hari kerja.

Selanjutnya, LPH akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan mengunggah dokumen lewat aplikasi SiHalal.

Kemudian, MUI akan melaksanakan sidang fatwa halal lalu menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengupload dokumen terkait pada aplikasi SiHalal. 

BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha pun bisa mengunduh sertifikat halal digital lewat aplikasi SiHalal

Sedangkan untuk digital marketing pemateri menyarankan bahwa audien harus melek teknologi karna semakin berkembang nya zaman semua akan berubah pada dunia online

‘jangan kan barang yang bisa di makan saya saja jual bunga yang tidak bisa di makan saja laku kemana mana’ujarnya


Pewarta : E Yan

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama