AEB Desak Audit Menyeluruh PDAM Bondowoso
![]() |
| Suasana Audensi Aliansi Eksekutif Mahasiswa Bondowoso |
BACADOLOE.COM, BONDOWOSO -
Aliansi Eksekutif Bondowoso (AEB), wadah BEM se-Kabupaten Bondowoso, mendesak
audit menyeluruh dan keterbukaan dokumen pertanggungjawaban PDAM Bondowoso.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi di Aula Perumdam Ijen Tirta
Bondowoso, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB.
Audiensi dipimpin Koordinator
Daerah AEB, Ahmad Nawawi, bersama perwakilan mahasiswa Universitas Bondowoso,
Universitas At-Taqwa, Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, dan STAI
Al-Utsmani. Mereka diterima Made Suarjaya selaku Pelaksana Tugas (Plt) PDAM
Bondowoso, didampingi perwakilan bidang keuangan serta karyawan perusahaan.
Pembahasan mencakup pengelolaan
keuangan, penyertaan modal, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),
kepegawaian, status kepemimpinan, unit usaha air minum dalam kemasan (AMDK),
dan pelayanan pelanggan. Mahasiswa meminta penjelasan disertai dokumen
pendukung agar persoalan yang muncul dalam pemberitaan dapat diperiksa secara
terbuka.
Mengenai ketidakhadiran Direktur
April Ariesta Bhirawa selama tiga bulan, Made menjelaskan bahwa yang
bersangkutan sedang sakit. Menurut keterangannya, April mengajukan pengunduran
diri pada 1 Oktober 2026, kemudian SK pemberhentiannya diterbitkan pada 9
Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, pihak PDAM
juga menunjukkan surat keterangan sakit serta SK pemberhentian direktur kepada
peserta audiensi sebagai dokumen pendukung.
Terkait penyertaan modal Rp21
miliar, mahasiswa mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan Rp2,1 miliar
setiap tahun selama sepuluh tahun, berikut kajian bisnis dan rincian
penggunaannya.
Made menjelaskan bahwa angka Rp21
miliar tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur Perumdam.
Sementara itu, simulasi penyertaan modal selama sepuluh tahun, menurutnya,
tidak bersifat mutlak. Pelaksanaannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan
daerah serta pembahasan dalam panitia khusus (pansus).
Mahasiswa juga menyoroti kesiapan
manajemen dan pengawasan internal dalam mengelola tambahan modal. AEB meminta
pencocokan data sambungan aktif, pencatatan meter, tagihan, penerimaan
pembayaran, piutang pelanggan, dan pendapatan perusahaan. Prosedur rekrutmen,
kebutuhan pegawai, serta kesesuaian biaya kepegawaian dengan kemampuan
perusahaan turut dipertanyakan.
Presiden Mahasiswa Universitas
Bondowoso, Moh Khorur Rozikin, mempertanyakan kontribusi PDAM terhadap PAD
Kabupaten Bondowoso.
Menanggapi pertanyaan tersebut,
Made merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2025 yang, menurut keterangannya, mengatur
pengembalian laba PDAM sebagai penyertaan modal. Ia kemudian menjelaskan bahwa
perubahan PDAM menjadi Perumdam melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026 membawa
kewajiban penyetoran bagian laba kepada pemerintah daerah.
Menurut Made, laba yang diperoleh
pada 2026 wajib disetorkan dengan porsi 40 persen.
Persoalan pencatatan dana hibah
turut menjadi perhatian mahasiswa. Mereka merujuk pemberitaan Radar Bangsa yang
memuat pernyataan Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengenai pendapatan
perusahaan sebesar Rp24 miliar, biaya operasional Rp21 miliar, dan laba yang
dilaporkan sebesar Rp3 miliar.
Dalam pemberitaan tersebut,
Dhafir menyoroti dana hibah Rp1,4 miliar yang dimasukkan dalam pendapatan. Ia
berpendapat bahwa dana tersebut seharusnya dicatat sebagai aset.
Menanggapi hal itu, perwakilan
bidang keuangan PDAM menjelaskan bahwa pencatatan hibah sebagai pendapatan
mengacu pada SAK EP yang berlaku per 1 Januari 2025. Pihak keuangan juga
menyampaikan bahwa PDAM telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang
disebutnya memperkuat dasar pencatatan tersebut.
Ahmad Nawawi selanjutnya
mempertanyakan aturan maksimal harga pembelian gelas AMDK ukuran 220 mililiter.
Pertanyaan itu merujuk pemberitaan TIMES Indonesia yang memuat pernyataan Ahmad
Dhafir bahwa PDAM membuat aturan sendiri tentang maksimal harga gelas AMDK.
Namun kenyataannya dilanggar sendiri. PDAM menetapkan batas harga Rp147
per gelas, sementara realisasi pembeliannya mencapai Rp160 per gelas.
Made membantah adanya aturan yang
dibuat PDAM mengenai batas maksimal harga sebagaimana disebut dalam pemberitaan
tersebut. Ia juga meminta tanggapan karyawan yang hadir dan kembali menegaskan
bahwa aturan itu tidak ada.
Ahmad kemudian mempertanyakan
apakah jawaban tersebut berarti pernyataan Ketua DPRD dalam pemberitaan tidak
tepat. Made kembali menegaskan bahwa jawabannya berkaitan dengan keberadaan
aturan yang disebut dibuat oleh PDAM.
“Kalau pertanyaannya PDAM membuat
aturan sendiri, kalau dari kami tidak ada,” ujar Made.
Jawaban tersebut memperlihatkan
perbedaan keterangan antara pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan dan
penjelasan pihak PDAM dalam audiensi.
Pada aspek pelayanan, mahasiswa
mempertanyakan keluhan air tidak mengalir tetapi meter tetap berjalan
sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan. Mereka meminta penjelasan mengenai
kontinuitas pasokan air, dasar tarif, pemeriksaan meter, serta mekanisme koreksi
apabila ditemukan kesalahan tagihan.
Hingga audiensi berakhir, Made
belum menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa. Ia menyampaikan bahwa tuntutan
perlu dipelajari terlebih dahulu karena terdapat kekhawatiran mengenai
kesesuaiannya dengan kewenangan Plt.
Pihak PDAM menyatakan akan
membahas tuntutan tersebut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan catatan audiensi, tindak lanjut direncanakan setelah 2 × 24 jam
sejak pertemuan, seusai pembahasan dengan pemerintah daerah.
AEB juga meminta klarifikasi
resmi melalui media yang disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 7 × 24
jam setelah audiensi. Klarifikasi tersebut diharapkan mencakup status
kepemimpinan, persoalan keuangan, penyertaan modal, kepegawaian, pelayanan, serta
rencana tindak lanjut.
Permintaan waktu tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan awal dan arah penanganan. Adapun pelaksanaan audit serta pembenahan menyeluruh dapat disusun dalam jadwal tersendiri. (*)
Pewarta : Ahmad Nawawi
Editor : Heridianto
