ZoyaPatel

AEB Desak Audit Menyeluruh PDAM Bondowoso

Mumbai

 

Suasana Audensi Aliansi Eksekutif Mahasiswa Bondowoso

BACADOLOE.COM, BONDOWOSO - Aliansi Eksekutif Bondowoso (AEB), wadah BEM se-Kabupaten Bondowoso, mendesak audit menyeluruh dan keterbukaan dokumen pertanggungjawaban PDAM Bondowoso. Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi di Aula Perumdam Ijen Tirta Bondowoso, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

Audiensi dipimpin Koordinator Daerah AEB, Ahmad Nawawi, bersama perwakilan mahasiswa Universitas Bondowoso, Universitas At-Taqwa, Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, dan STAI Al-Utsmani. Mereka diterima Made Suarjaya selaku Pelaksana Tugas (Plt) PDAM Bondowoso, didampingi perwakilan bidang keuangan serta karyawan perusahaan.

Pembahasan mencakup pengelolaan keuangan, penyertaan modal, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), kepegawaian, status kepemimpinan, unit usaha air minum dalam kemasan (AMDK), dan pelayanan pelanggan. Mahasiswa meminta penjelasan disertai dokumen pendukung agar persoalan yang muncul dalam pemberitaan dapat diperiksa secara terbuka.

Mengenai ketidakhadiran Direktur April Ariesta Bhirawa selama tiga bulan, Made menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Menurut keterangannya, April mengajukan pengunduran diri pada 1 Oktober 2026, kemudian SK pemberhentiannya diterbitkan pada 9 Oktober 2026.

Dalam forum tersebut, pihak PDAM juga menunjukkan surat keterangan sakit serta SK pemberhentian direktur kepada peserta audiensi sebagai dokumen pendukung.

Terkait penyertaan modal Rp21 miliar, mahasiswa mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan Rp2,1 miliar setiap tahun selama sepuluh tahun, berikut kajian bisnis dan rincian penggunaannya.

Made menjelaskan bahwa angka Rp21 miliar tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur Perumdam. Sementara itu, simulasi penyertaan modal selama sepuluh tahun, menurutnya, tidak bersifat mutlak. Pelaksanaannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta pembahasan dalam panitia khusus (pansus).

Mahasiswa juga menyoroti kesiapan manajemen dan pengawasan internal dalam mengelola tambahan modal. AEB meminta pencocokan data sambungan aktif, pencatatan meter, tagihan, penerimaan pembayaran, piutang pelanggan, dan pendapatan perusahaan. Prosedur rekrutmen, kebutuhan pegawai, serta kesesuaian biaya kepegawaian dengan kemampuan perusahaan turut dipertanyakan.

Presiden Mahasiswa Universitas Bondowoso, Moh Khorur Rozikin, mempertanyakan kontribusi PDAM terhadap PAD Kabupaten Bondowoso.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Made merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2025 yang, menurut keterangannya, mengatur pengembalian laba PDAM sebagai penyertaan modal. Ia kemudian menjelaskan bahwa perubahan PDAM menjadi Perumdam melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026 membawa kewajiban penyetoran bagian laba kepada pemerintah daerah.

Menurut Made, laba yang diperoleh pada 2026 wajib disetorkan dengan porsi 40 persen.

Persoalan pencatatan dana hibah turut menjadi perhatian mahasiswa. Mereka merujuk pemberitaan Radar Bangsa yang memuat pernyataan Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengenai pendapatan perusahaan sebesar Rp24 miliar, biaya operasional Rp21 miliar, dan laba yang dilaporkan sebesar Rp3 miliar.

Dalam pemberitaan tersebut, Dhafir menyoroti dana hibah Rp1,4 miliar yang dimasukkan dalam pendapatan. Ia berpendapat bahwa dana tersebut seharusnya dicatat sebagai aset.

Menanggapi hal itu, perwakilan bidang keuangan PDAM menjelaskan bahwa pencatatan hibah sebagai pendapatan mengacu pada SAK EP yang berlaku per 1 Januari 2025. Pihak keuangan juga menyampaikan bahwa PDAM telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang disebutnya memperkuat dasar pencatatan tersebut.

Ahmad Nawawi selanjutnya mempertanyakan aturan maksimal harga pembelian gelas AMDK ukuran 220 mililiter. Pertanyaan itu merujuk pemberitaan TIMES Indonesia yang memuat pernyataan Ahmad Dhafir bahwa PDAM membuat aturan sendiri tentang maksimal harga gelas AMDK. Namun kenyataannya dilanggar sendiri.  PDAM menetapkan batas harga Rp147 per gelas, sementara realisasi pembeliannya mencapai Rp160 per gelas.

Made membantah adanya aturan yang dibuat PDAM mengenai batas maksimal harga sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut. Ia juga meminta tanggapan karyawan yang hadir dan kembali menegaskan bahwa aturan itu tidak ada.

Ahmad kemudian mempertanyakan apakah jawaban tersebut berarti pernyataan Ketua DPRD dalam pemberitaan tidak tepat. Made kembali menegaskan bahwa jawabannya berkaitan dengan keberadaan aturan yang disebut dibuat oleh PDAM.

“Kalau pertanyaannya PDAM membuat aturan sendiri, kalau dari kami tidak ada,” ujar Made.

Jawaban tersebut memperlihatkan perbedaan keterangan antara pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan dan penjelasan pihak PDAM dalam audiensi.

Pada aspek pelayanan, mahasiswa mempertanyakan keluhan air tidak mengalir tetapi meter tetap berjalan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan. Mereka meminta penjelasan mengenai kontinuitas pasokan air, dasar tarif, pemeriksaan meter, serta mekanisme koreksi apabila ditemukan kesalahan tagihan.

Hingga audiensi berakhir, Made belum menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa. Ia menyampaikan bahwa tuntutan perlu dipelajari terlebih dahulu karena terdapat kekhawatiran mengenai kesesuaiannya dengan kewenangan Plt.

Pihak PDAM menyatakan akan membahas tuntutan tersebut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan catatan audiensi, tindak lanjut direncanakan setelah 2 × 24 jam sejak pertemuan, seusai pembahasan dengan pemerintah daerah.

AEB juga meminta klarifikasi resmi melalui media yang disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 7 × 24 jam setelah audiensi. Klarifikasi tersebut diharapkan mencakup status kepemimpinan, persoalan keuangan, penyertaan modal, kepegawaian, pelayanan, serta rencana tindak lanjut.

Permintaan waktu tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan awal dan arah penanganan. Adapun pelaksanaan audit serta pembenahan menyeluruh dapat disusun dalam jadwal tersendiri. (*)

Pewarta : Ahmad Nawawi

Editor : Heridianto

Ahmedabad